KOLONG JEMBATAN PASAR DEMAK BINTORO TERNYATA LAKU 55 JUTA

Jatengtime.com-Demak-Isu adanya aroma carut marut pengelolakan Pasar Bintoro Demak makin terlihat kenyataan.

Operasi Yustisi yang digelar tim gabungan dari unsur Satpol-PP, Disperidagkop, Polri dan TNI serta pihak ke 3 “ Pemenang tender kebersihan dan ketertiban “ yang gelar sejak Rabu (5/7/2017) kemarin menyisir areal Joglo dan pasar Bintoro menemukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran ketentuan standar pengelolaan pasar yang berada di jantung Kota Wali. Hampir semua unsur yang berada pasar ini menyumbang kesalahan dengan dalih urusan ekonomi dan penegakan peraturan.

Pedagang merasa “ tempat daganganya terhalang deretan parkir sepeda motor “, terpaksa menggelar daganganya hingga ke luar kios dengan maksut calon pembeli bisa melihat dagangan para pedagang.

Pihak pengelola pasar menganggap tindakan para pedagang menggelar daganganya adalah melanggar peraturan dengan dalih “ Menempati lahan yang tidak pada peruntukanya “ sehingga sah di bongkar setelah dilakukan beberapa kali himbauan dan peringatan.

Tukang Parkir merasa memang memiliki “ lahan parkir sah “ yang konon kabarnya telah di tentukan pihak yang berwenang, tetap menata sepeda motor tidak peduli bahwa lahan mereka menutupi lokasi kios pedagang.

Aroma “ jual lahan atau kios yang bukan pada peruntukanya” oleh oknum kepala pasar kepada pedagang walau lokasi itu berupa kolong jembatan yang konon ketika dalam tahap pembangunan beberapa tahun lalu seharunya di peruntukan sebagai gudang alat-alat kebersihan senilai Rp 55 juta.