Jatengtime.com-Semarang-Tindak kekerasan dengan pemukulan yang terjadi di AKPOL Semarang dan mengakibatkan Taruna Akpol Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam meninggal dunia makin terang benderang.
Peristiwa kekerasan tersebut tersebut terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III, Kamis (17/5/2017) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban yang merupakan salah satu Taruna AKPOL Tingkat II dipukuli seniornya, namun ternyata pukulan-pukulan tersebut mengenai ulu hati korban hingga menyebabkan paru-parunya terluka sehingga mengakibatkan gagal nafas dan meninggal dunia.
Mengetahui telah terjadi kekerasan hingga korban meninggal dunia, Polri segera melakukan tindakan cepar dengan melakukan investigasi menyeluruh. Akirnya Polisi menetapkan 14 tersangka yang semuanya merupakan Taruna Tingkat III.
kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam menyatakan setelah melalui pemeriksaan dan investigasi akirnya ditetapkan 14 kakak leting korban menjadi tersangka.
“ Setelah melakukan pemeriksaan dan 3 kali dilakukan gelar perkara, maka kita tetapkan 14 tersangka. Ke-14 tersangka tersebut mempunyai peran berbeda-beda, ada yang memberikan arahan-arahan, ada yang melakukan pemukulan, ada yang berperan mengawasi jangan sampai diketahui pembina…” ujar Condro.
Mereka adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Mereka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“ Malam ini kita umumkan penetapan tersangkanya. Besok kita mulai lakukan pemeriksaan 14 orang ini sebagai tersangka. Mereka harus didampingi penasihat hukum…” imbuh Condro.