KASUS NARKOBA KETUA KOMISI C KABUPATEN KUDUS MAKIN MENARIK

Jt.Com-Semarang-Setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, jawa Tengah, Agus Imakudin untuk kali ke 2 makin menarik.

Agus Imakudin dikabarkan “mengalami stres dan sedang sakit perut”. Akibatnya Politisi PDIP ini tidak bisa di hadirkan dalam gelar perkara di kantor BNNP Jawa Tengah, Jalan Madukoro Semarang, Rabu (27/7/2016). Gelar perkara hanya menghadirkan seorang kurir yang berprofesi asli sebagai seorang Supir, Nur Ade dan seorang perempuan bernama Farasanti.

Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo saat gelar perkara mengatakan Agus sedang dalam keadaan tidak sehat.

“Yang bersangkutan sedang trauma. Kita tanggapi ini sebagai sebuah reaksi yang baik, daripada nanti mengatakan tidak merasa bersalah. Menurut keterangan yang bersangkutan, dia memakai (narkoba) 3 kali seminggu dan ini sudah masuk kategori pecandu berat….” kata Kombes Tri.

Agus Imakudin ditangkap tim BNNP Jateng, Senin (25/7/2016) lalu di Puri Anjasmoro Blok N 3, Semarang saat berada di dalam mobil Grand Vitara silver H 7291 TW bersama seorang wanita, dengan inisial VR.

Saat BNNP megadakan pemeriksaan di tiap jengkal bagian dalam mobil Agus, ditemukan barang bukti 1 plastik kecil yang serbuk putih yang sengaja di selipkan dalam lipatan sikat gigi.

“Barang Bukti kita temukan disembunyikan dalam lipatan sikat gigi dan diletakkan di sela-sela pintu kanan mobil bagian dalam. Serbuk tersebut ternyata adalah narkotika jenis Methaphetamine seberat 0,9 gram…” ujar Tri.
Dari keterangan Agus BNNP langsung segera memburu pelaku lain dan kemudian menangkap Nur Ade yang merupakan kurir sabu. Nur Ade mengaku sabu tersebut di dapat dari Farasanti kemudian diberikan kepada Agus Imakudin. Farasanti pun berhasil di tangkap beserta barang bukti paket sabu seberat 3,9 gram.

Dari penangkapan ini, pihak BNNP terus berusaha memburu jaringan Nur Ade dan Farasanti, karena sangat dimungkinkan berdasarkan metode serta teknik marketing yang mengincar mangsa dari golongan High Class ada jaringan yang akan menuju kepada Bandar Gede (BG).

Namun demikian beberapa sumber menyatakan sangat menyayangkan aturan yang memang mengahruskan Agus Imakudin yang jelas merupakan wakil rakyat yang seharusnya menunjukan prilaku yang baik hanya dijerat pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan diassesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) sambil menunggu proses hukumnya. Sedang Nur Ade dan Farasantia dijerat pasal 112 (1) jo 114 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Peran serta keberadaan perempuan berinisial VR yang saat ditangkap bersama Agus, untuk sementara ditetapkan sebagai saksi karena saat di tes urin di nyatakan negatif memakai narkoba juga menjadi bahan perbincangan hangat, siapa dan apa kepentingan bersama Agus.