Jakarta-Dana Desa di buat dengan maksut untuk mensejahterakan perekonomian Desa. Namun demikian harus ada pangawasan melekat terutama dari unsur dalam Desa sendiri.
” Walaupun Pemerintah telah berupaya meyakinkan masyarakat agar tidak khawatir mengenai kemungkinan terjadi tindakan penyelewengan Dana Desa, namun tidak bisa di pungkiri kemungkinan penyelewengan ini juga akan terjadi yang di buktikan dengan masih adanya kepala daerah terjerat kasus korupsi dan bukan tidak mungkin Dana Desa juga akan diselewengkan. Oleh karena itu BPD diharapkan bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas untuk tegas mengawasi penggunaan Dana Desa…”ungkap seorang sumber dari Kemendes kepada jt dalam acara ngopi bareng di blok M Jakarta, Minggu,(24/4/2016).
”Mekanismenya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa adalah bersumber dari APBN, Pasal 1 ayat 2 menenyatakan Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN dan dana tersebut ditransfer lewat APBD Kabupaten/Kota. Kemudian dalam pasal 6 disebutkan Dana Desa melalui APBD kabupaten/kota yang selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Dana Desa yang bersumber dari APBN dan hanya diperuntukkan bagi Desa yang kemudian dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana itu bukan dana hasil Desa…” imbuhnya.
Apakah ada payung hukum yang melindungi kinerja BPD…?
“ Pasti ada…dan sudah disiapkan bahwa kewenangan BPD dalam fungsi pengawasan mempunyai dasar hukum yang kuat dan tepat, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi multi komplek, BPD berhak menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, BPD berhak membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,dan BPD mempunyai kewenangan pengawasan kinerja Kepala Desa…” ungkap sumber yang masih tidak mau menyebut nama dan jabatan di kemendes.
“Kemudian masih ditambah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 yang berbunyi dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Ingat…setiap akhir tahun anggaran, setiap tahun sekali...” tegasnya.
Masih ada lagi payung yang melindungi BPD…? kejar jt lagi.
“Tentunya masih ada…Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51, Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa…” beber sumber sambil menghirup kopinya.
Kemungkinan ada upaya melakukan penyimpangan yang masif dan sedikit berbeda polanya yang di lakukan Kepala Desa atau bahkan Kepala Desa mengajak BPD untuk bersama-sama melakukan penyimpangan...? kejar jt memancing suasana.
“Kejahatan korupsi unik dan selalu banyak akal. Bisa saja terjadi Kepala Desa dan BPD kong-kalikong. Kalau BPD mau cermat mempelajari ini semua, dalam Peraturan Pemerintah tersebut ada 3 poin yang sangat penting, yaitu : 1, Pasal 48 huruf c menyebutkan Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Biasanya pada saat ini warga juga dilibatkan. 2, Pasal 51 ayat 2 Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Disinilah petaka bagi Kepala Desa kalau berani berbuat menyelewengkan Dana desa akan ketahuan. Artinya kalau Kepala Desa mau menyelewengkan Dana Desa, dia harus berpikir ulang, karena dia wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa dengan kata lain kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APB-Des termasuk Dana Desa. 3, Pasal 51 ayat (3) laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa. Artinya jelas BPD adalah pengawas kinerja Kepala Desa. Harus diingat, sekarang era on-line tidak menutup kemunkinan laporan tersebut di tuntut warga untuk di tayangkan on-line, media sosial dan lain-lain. Lebih banyak yang ngawasi dan peduli kan...?” tegasnya.
Dengan demikian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang merupakan lembaga pengawas Desa yang mempunyai fungsi pengawasan sangat diharapkan untuk bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran Dana Desa.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sangat jelas memberikan payung hukum sehingga BPD tidak perlu ragu dan harus tegas dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. (jt-jakarta)