Jakarta-Bola panas Damayanti mulai bergulir. Anggota DPR Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti dalam sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta jelas menyebut telah memberikan uang Rp 300 juta untuk pemenangan di Pilkada Kota Semarang dengan calon Hendrar Prihadi.
Sontak nyanyian Damayanti di sambut elakan ( Hendi ) yang kini menjabat Wali Kota Semarang. Hendi mengaku sama sekali tidak menerima uang dari Damayanti. Uang Rp 300 juta yang disebut Damayanti itu kata Hendi diterima tim pemenangannya.
“Itu pemberian untuk tim pemenangan, bukan untuk saya…” kata Hendi, Senin (11/4/2016).
Hendi juga menegaskan uang pemberian Damayanti tersebut juga sudah dikembalikan beberapa waktu lalu dan yang mengembalikan uang tersebut bukan dirinya namun tim pemenangan dari PDIP.
“Yang mengembalikan uangnya juga partai…” tegas Hendi.
Hendi menjelaskan bahwa dirinya siap membantu KPK jika dibutuhkan untuk penyelesaian kasus ini. Apalagi menurutnya dia mengaku sudah berkomitmen memberantas korupsi dan dibuktikan dengan telah memperoleh penghargaan Gratifikasi Award dari KPK tahun 2013 dan 2014.
“Saya rutin melapor gratifikasi kepada KPK dan saya siap jika setiap saat di butuhkan KPK…” imbuh Hendi.
Lebih jauh Hendi lancar menuturkan uang tersebut ia serahkan kepada tim pemenangan PDIP di Pilkada Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, untuk kegiatan DPC, serta diserahkan ke dua orang perantara bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin yang kini telah berstatus tersangka. (jt-jakarta)