POLRES DEMAK ADAKAN REKONTRUKSI KASUS DOBEL DOSA BESAR.

 

download (1)

DEMAK- Polres Demak kembali berhasil mengungkap kasus yang melibatkan dobel dosa besar yang di laknat Tuhan, yakni dosa pembunuhan dan dosa hubungan sex sesama jenis (LGBTI -Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseksual)

Kasus dobel dosa yang pertama, Yanti alias Karsum (50)  warga Desa Grogol RT 2 RW 2, Kecamatan Karangtengah, ditemukan tewas di salon miliknya,yang beralamat di Jalan Raya Buyaran-Karangtengah Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Demak, Jum’at (25/7/2014). Pelaku adalah pasangan homoseknya korban sendiri.

Kasus dobel dosa yang ke dua dengan korban R Wisnu Wibowo (51), warga Desa Mintreng Kecamatan Kebonagung Demak dengan pelaku yang juga pasangan homosexnya sendiri Bambang Edy Susilo (26), warga Desa Pringanom Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen terjadi pada tanggal 9 Juli 2015.

Rekonstruksi pembunuhan Kasus dobel dosa yang ke dua menghadirkan pelaku Bambang Edy Susilo dan di lakukan di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) rumah korban , Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Demak.

Pelaku yang sempat buron selama sekitar 6 bulan memperagakan 14 adegan.sukses di ungkap Polres Demak Jajaran Satreskrim Polres Demak menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap R Wisnu Wibowo (51), warga Desa Mintreng Kecamatan Kebonagung, Kamis (18/2). Rekonstruksi digelar di rumah korban, Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen setelah pelaku buron selama enam bulan di Medan Sumatra.

Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo SIK kepada media menyatakan kasus pembunuhan dengan latar belakang hubungan sejenis berawal pesan SMS korban kepada pelaku agar pelaku datang ke rumah korban diajak untuk melakukan hubungan sex sesama jenis.

“ Awalnya tersangka sudah menolak ajakan korban namun ternyata korban justru malah mengancam tersangka akan membuka rahasia hubungan yang dilarang agama ini kepada istri tersangka…”kata Kapolres.

“ Karena takut hubungan hubungan sex sesama jenis dengan korban terbongkar terpaksa tersangka menuruti ajakan korban untuk melakukan hubungan yang di laknat Tuhan dan waktu itu pada waktu bulan puasa. Setelah puas melakukan hubungan korban tertidur pulas, kesempatan ini tidak di sia-siakan tersangka untuk membunuh korban dengan cara menusuk perut korban dengan sebilah pisau yang sudah di siapkan tersangka….” ungkap kapolres.

Korban sempat terbangun dan melakukan perlawanan dengan menyerang balik tersangka tapi dapat ditangkis. korban berhasil menyelamatkan diri keluar rumah dan mencari pertolongan ke rumah tetangga. Kemudian Korban dibawa ke RSUD Kota Semarang untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perawatan.

“ Setelah menusuk korban tersangka melarikan diri berpindah-pindah kota mulai dari Jakarta sampai Sumatera agar tidak terlacak. Merasa sudah aman tersangka kembali kerumah orang tuanya di sragen bulan lalu. Atas tindakan membunuh korban, tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana jo pasal 351 ayat (2) karena mengakibatkan korban meninggal….” imbuh Kapolres Demak. (jt-demak)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.