DOSEN UNDIP DIKABARKAN ISTRI HILANG LEWAT FB, TERNYATA DI TANGKAP KARENA NYABU

images (19)

 

SemarangYuli Prasetyo Adhi dosen Fakultas Hukum Undip Semarang, Jateng ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng ternyata sempat dikira hilang oleh istrinya lewat media sisial Facebook

Yuli, Roedi Ada ( wiraswasta ) dan Bayu Suseno ( pegawai sebuah Hotel ) dibekuk tim Dit Res Narkoba Polda Jateng hari Ju’mat (5/2/2016) di rumah Roedi Ada daerah Jangli, Semarang.

Mungkin karena semalam Yuli tidak pulang, esok harinya, Sabtu (6/2/3016) pukul 14.45 WIB, DS istri Yuli memposting foto mereka berdua dengan di beri diberi keterangan

Mohon info bagi yang menemukan suami saya mohon dikabari. Mohon info rumah sakit di Magelang, Solo, dan sekitarnya, karena suami saya kemungkinan ada di rumah sakit tersebut…“.

DS saat itu mengira suaminya jatuh sakit  Dan sedang di rawat di salah satu Rumah Sakit, namun ternyata DS tidak mengetahui kalau suaminya di tangkap Polisi karena sedang asik Nyabu.

Minggu (7/2/2016), respon di postingan DS banyak mengalir karena memang mereka punya banyak teman dan relasi. Namun kemudian pukul 18.30 WIB, DS memberitahukan juga lewat FB kalau suaminya Yuli sudah di temukan tapi tidak memberikan keterangan kalau suaminya tertangkap Polisi karena nyabu.

Kabar “hilangnya” dosen Yuli diketahui oleh banyak pihak termasuk pihak Universitas Diponegoro tempat Yuli bekerja.

Rini Handayaningsih, Kasubag TU UPT Humas Undip mengatakan dirinya juga mendengar soal informasi tersebut.

“Memang saya lihat istrinya menulis di medsos. Banyak sekali tanggapannya, pasti banyak yang tahu karena jaringannya banyak…” kata Rini kepada media di gedung Widya Puraya Undip Semarang, Selasa (9/2/2016)

Ketika di cecar media tentang kabar Yuli di tangkap Polisi karena sedang pesta Sabu, Rini akirnya menjawab “ Memang benar, Yuli Prasetyo Adhi dibekuk Polda Jateng karena penyalahgunaan narkoba dan Yuli adalah oknum dosen Fakultas Hukum Undip. Yuli saat ini  tidak ditahan namun diberlakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Namun demikian masih menurut Rini mewakili pihak Rektor Undip, tindakan oknum Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang yang menyalahgunakan Narkoba masuk dalam pelanggaran berat dan harus siap-siap mendapat sanksi dari Universitas maupun sanksi Sosial.

“Kami tunggu proses hukum, kita serahkan ke peradilan. Kami menghormati proses hukum, meski demikian sanksi akan disesuaikan dengan hasil proses hukum dan juga kewenangan dari rektor. Sanksi sesuai aturan ASN (Aparatur Sipil Negara) dari PNS. Soal kemungkinan di pecat Itu keputusan Rektor sesuai dengan undang-undang dan aturannya. Nanti disesuaikan…” terang Rini.

.Rini juga menambahkan pihak universitas sangat menyayangkan dengan adanya Dosen yang terlibat Narkoba. Selain mencoreng nama Universitas, tentu saja juga berpengaruh terhadap kredibilitas para dosen dalam mengajar. Ini merupakan bentuk dari sangsi Sosial. Apa jadinya kalau dosenya saja terlibat Narkoba.

Terpisah Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto di ruang kerjanya menegaskan Yuli dimungkinkan dia akan direhabilitasi sesuai dengan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, PP 40 tahun 2013 terkait peraturan petunjuk pelaksana, dan surat edaran Mahkamah Agung  nomor 4 tahun 2010 tentang rehabilitasi.

Yuli yang ternyata merupakan putra Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof Busyro yang juga dosen fakultas Hukum Undip Semarang ini  bernasib baik karena hanya akan di jerat pasal rehabilitasi.

“Kan ada ketentuan dan Undang-undangnya, ini bisa jadi korban, barang bukti tidak sampai 1 gram. Ketentuan hukumnya tidak ditahan juga ada, masuknya mungkin ke rehabilitasi…” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah menambahi. ( jt-Semarang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.