Pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan membuat Desa bergelimang anggaran, baik dari APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten. Agar perangkat desa dapat melakukan pengelolaan desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu adanya pendampingan dari berbagai pihak, khususnya pendampingan dalam bidang akuntansi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP melalui Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Taufik Hidayat SH MSi dalam Seminar dan Workshop Kesiapan Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Yang Akuntabel Transparan dan Efiesien di Gedung Grahadhika Bakti Praja, Sabtu (31/10).
“Pendampingan kepada desa penting untuk dilakukan dalam penyusunan APBDes. Termasuk, dalam penyusun laporan dana desa yang digunakan para perangkat desa harus selalu didampingi karena masih adanya keterbatasan pengetahuan dan latar belakang pendidikan yang belum begitu baik dari sebagian rekan-rekan perangkat desa..” kata Taufik membacakan sambutan gubernur.
Pendampingan akuntansi tersebut penting dilakukan, agar pengelolaan keuangan desa bisa akuntabel, transparan, dan efektif. Di samping itu, berdasarkan hasil ujicoba pengelolaan dana desa melalui stimulan bantuan keuangan desa yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih banyak desa yang terlambat dalam melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan. Oleh karenanya, Ganjar mengapresiasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Tengah yang berinisiatif membantu para perangkat desa. Ganjar meminta IAI membantu membuatkan proses pelaporan keuangan dana desa yang tidak terlalu rumit. Selain itu, IAI juga diminta mengajarkan ilmu akuntansi sederhana kepada mereka.
“IAI Jawa Tengah juga diharapkan bisa mengajari tentang ilmu akuntasi bagi para perangkat desa agar ke depan menjadi akuntan desa yang mampu mengelola keuangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Sementara itu, bagi perangkat desa, Ganjar berpesan agar terus menggunakan rembugan dengan masyarakat desa guna menentukan program pembangunan. Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa. Para perangkat desa juga wajib mencatat dana desa yang dicairkan secara rinci.
“Bagi perangkat desa perlu saya tegas, apapun dana yang dicairkan agar dicatat tanggal, bulan, dan tahun. Ada yang pegang rekening, dan saksi, laporkan kepada rakyat dalam rembugan yang ada di desa,” tandasnya.
Ketua Ketua IAI wilayah Jawa Tengah, Tarmidzi Ahmad yakin seminar dan workshop yang diikuti oleh 350 peserta dari para perangkat desa, SKPD terkait dan akademisi ini dapat memeroleh hasil yang memuaskan dan dapat diimplementasikan di lapangan nanti.
“Seminar dan workshop ini istimewa. Istimewanya ada kolaborasi, IAI punya anggota dimana-mana ada di BPKP, ada di BPK, ada di pajak, dan perguruan tinggi. Nah kita rangkum semuanya. Saya sangat yakin bapak-ibu akan puas karena bagaimana menyusun plafon-plafon keuangan desanya BPKP nanti akan berperan menjelaskan, terus kemudian aspek pajaknya juga,” kata Tarmidzi.
Gubernur H Ganjar Pranowo SH MIP akan mengawal penggunaan dana desa karena saat menjadi anggota DPR RI dirinya ikut andil dalam penyusunan UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Selain itu, alokasi anggaran dana desa yang dikucurkan untuk desa di Jawa Tengah paling tinggi, yakni Rp 2,228 triliun dari total alokasi dana desa sebesar Rp 20,776 triliun. Karenanya, dia tidak ingin para perangkat desa berurusan dengan hukum di kemudian hari hanya karena ketidaktahuan mereka dalam mengelola dana desa. ( Humas Prov Jateng-JT )