JT Demak, Penemuan mayat wanita tanpa identitas ini diteruskan ke Polres Demak. Berbekal informasi yang sangat minim anggota Polres Demak tetap berupaya mengungkap siapa pelaku pembunuhan ini. Dan hanya dalam tempo krang dari 1 x 24 pelaku pembunuhan berhasil di tangkap. Pengungkapan ini berdasar pada hasil visum dari dokter forensik yang memeriksa mayat wanita tanpa identitas yang pada mayat tersebut di duga kuat meninggal karena di bunuh. Ini berdasarkan hasil visum yang terbukti terdapat luka memar di mulut dan kepala bagian belakang serta di dapati paru-paru korban penuh air. Kemudian anggota Polres Demak berusaha menyisir aliran sungai dan mendapati informasi bahwa pada hari Rabu ( 24/ 06/ 2015 ) sekitar pukul 20.00 wib seorang wanita tanpa identitas berumur sekitar 20 tahun mengamuk di warung angkringan desa Betokan kecamatan Demak kabupaten Demak, dan diikat warga pada sebatang pohon. Kemudian datang seorang pemuda dan membawa pergi wanita tersebut keluar dari desa Betokan. Dari informasi inilah anggota polres Demak mengembangkan kasus ini dan di duga kuat pelaku adalah pemuda yang memboncengkan korban keluar dari desa Betokan. Setelah di lakukan penyidikan akirnya pemuda yang memboncengkan korban mengakui benar telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka adalah JTA bin smt umur 30 tahun, alamat kampung krajan rt 08/ 01 kelurahan betokan kecamatan demak kabupaten Demak. Kepada petugas tersangka menceritakan kronologi awal kejadian tersangka menghampiri korban yang diikat warga pada sebuah pohon dekat warung angkringan, kemudian tersangka mengajak korban menuju tempat sepi di areal persawahan yang jauh dari rumah warga. Di tempat sepi ini korban di setubuhi namun tidak berhasi karena tersangka tidak bisa ereksi, dan korban di minta melakukan oral sex namun korban menolak dan akirnya di tinggal seorang diri di lokasi. Tanpa di sengaja pada hari kamis ( 00.30 ) tersangka bertemu dengan korban di jalan pemuda Demak dan korban memanggil …papa…papa…kepada tersangka. Karena malu di panggil …papa…papa …oleh wanita setres tersebut, kemudian tersangka mengajak korban kembali ketempat sepi seperti malam sebelumnya. Di tempat ini kembali tersangka mengajak berhubungan badan kepada korban, dan kembali alat vital tersangka tidak berfungsi. Karena dalam pengaruh minuman keras, tersangka emosi lalu memukul mulut dan kepala korban kemudian tersangka menendang tubuh korban sehingga korban jatuh kesungai. Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo menyatakan tersangka melanggar pasal 338 KUHP dan sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
MALU DIPANGGIL “ PAPA…PAPA…” WANITA SETRES DI BUNUH SETELAH DI NODAI
Demak, Headline, Hukum dan Kriminal, Nasional, Press Release1431 Dilihat