PATI, JT – Rendahnya serapan anggaran tahun 2012 di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendapat sorotan tajam Bupati, Haryanto. Rendahnya angka serapan anggaran baik yang berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN itu diketahui bupati ketika melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Bappeda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati baru-baru ini.
Berdasarkan laporan kepala Bappeda, Sumarsono, hingga akhir Agustus 2012 menyebutkan serapan anggaran di atas 40 persen baru terdapat di 43 SKPD. Sedangkan empat SKPD yang angka serapan anggarannya masih di bawah 20 persen adalah, Dispertanak (11,11%), Dinas Pendidikan (16,13%), Dislautkan (18,36 %), dan Disosnakertrans sebesar 19,30 %.
Begitu mendapat laporan tersebut, Bupati Haryanto meminta agar SKPD yang yang serapan anggarannya masih berada di bawah 40 % untuk segera mengambil langkah agar kegiatan bisa dilaksanakan tepat waktu.
“Bila terjadi kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan saya minta pimpinan SKPD segera mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan solusi pemecahannya,” tegas Bupati.
Dikatakannya, kenapa serapan anggaran sejumlah SKPD rendah, ini umumnya karena pengguna anggaran kurang maksimal dalam proses perencanaan program, dalam pengadaan barang jasa, dan juga mungkin pengelola anggaran kurang memahami peraturan dan petunjuk teknisnya, tutur Haryanto.
Payung Hukum
Namun demikian papar bupati, rendahnya angka serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) dikarenakan belum jelasnya payung hukum, Haryanto meminta agar segera dilakukan konsultasi ke tingkat pusat kemudian melakukan evaluasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi. “Jangan hanya menunggu tapi harus jemput bola. Pengelola anggaran itu harus tau aturan teknis, jangan hanya bisa berdalih, dulu kan pengelolaannya seperti ini. Itu namanya nggak mau belajar”, tutur Haryanto.
Disisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pati, Sumarsono juga menguraikan bahwa belanja langsung sejumlah Rp 567.224.042.800,- terdiri atas APBD Kabupaten sebesar Rp 477.067.730.800,- , kemudian APBD Provinsi senilai Rp 4.047.000.000,- dan dari APBN yang meliputi Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp 17.277.050.000,- lalu Urusan Bersama (UB) sejumlah Rp 37.007.762.000,-, serta dana APBN lainnya sebesar Rp 31.824.500.000,-.
Untuk APBD Kabupaten, terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 351.478.125.800,-, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebear Rp 80.449.020.000,- , serta bantuan keuangan kepada Kabupaten dari APBD Provinsi sebesar Rp 45.140.585.000,-. “Khusus APBD Provinsi dananya dialokasikan untuk bantuan keuangan desa berkembang senilai Rp 1.8 juta, bantuan kepada Pemerintah Desa Rp 2.005.000.000,- , bantuan sarpras kearsipan senilai Rp 122 juta, dan bantuan keuangan senilai masing-masing Rp 40 juta untuk rehab Balai Desa, kesehatan, dan peningkatan akses sarana air bersih”, jelas Sumarsono Hadi.
Jumlah belanja langsung sebesar Rp 567.224.042.800,- itu terdiri atas 2.444 kegiatan. “Yang serapannya 0%-25% sebanyak 645 kegiatan atau sebesar 26 % dari keseluruhan kegiatan, untuk yang serapannya 26%-50% sejumlah 463 kegiatan (19%), sedangkan yang serapannya 51%-80% sebanyak 843 kegiatan (34%), serta dengan serapan 81%-100% sejumlah 493 kegiatan (20%)”, terang Kapala Bappeda.**
Sumber Humas Pemkab Pati