KOMITE Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, memberikan waktu 14 hari bagi keempat partai politik untuk menyerahkan neraca keuangan masing-masing. Keempat parpol tersebut antara lain, PDI P, PKB, PPP dan Partai Hanura.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut keempat parpol belum menyerahkan juga neraca keuangan mereka, maka kami akan meminta penetapan surat kesepakatan damai hasil mediasi di Komisi Informasi menjadi Akta Perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Roni Maryanto di ruang kerjanya, Kamis (20/9).
Menurut Roni, penetapan surat kesepakatan damai mediasi menjadi akta perdamaian di Pengadilan Negeri, sudah sesuai berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 2 Pasal 39 yang menyebutkan, para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nantinya biar pihak pengadilan yang melakukan eksekusi,” ujarnya.
Diungkapkannya, pada saat proses mediasi beberapa waktu lalu di Komisi Informasi, sembilan partai menyatakan akan memberikan informasi yang diminta dan tertuang pada kesepakatan damai. Namun hingga batas waktu yang kita berikan mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2012, hanya 5 parpol yang menyerahkan neraca keuangan partainya.
“Sisanya empat parpol belum bisa menyerahkan sesuai batas waktu dengan alasan sedang dirapatkan terlebih dahulu di partainya masing-masing,” ungkapnya.*
Editor : Herry Febriyanto