KUASA Hukum John Kei tersangka pembunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, merasa kecewa dengan ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Menurut Kuasa Hukum John Kei, Tofik Y Candra, pihaknya sangat kecewa atas penolakan pengajuan eksepsi tersebut. Namun pihaknya berjanji akan membuktikannya pada sidang berikutnya pada saat keterangan para saksi.
Ditolaknya eksepsi kuasa hukum terdakwa menurut Majelis Hakim yang diketuai Supraja mengatakan,tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah memuat unsur yang didakwakan dan memadukan fakta dalam dakwaan. Hal ini sesuai Pasal 143 KUHAP sehingga keberatan eksepsi dikesampingkan.*
Editor : Herry Febriyanto