RATUSAN para pedagang di Pasar Kanjengan Semarang, menolak rencana pemasangan pagar seng yang akan dilakukan di blok C dan blok D, Senin (17/9), mereka menganggap adanya pemagaran tersebut akan mengganggu aktifitas dagang mereka.
Salah seorang perwakilan Paguyuban pedagang Pasar Kanjengan, Bambang Yuwono mengatakan, pemasangan pagar seng tersebut akan membuat akses jalan yang ada tertutup dan sangat berpengaruh terhadap aktifitas berjualan para pedagang.
“Apabila mau dipagari harusnya ada pembacaan putusan dari pengadilan karena kita di sini sewa,” katanya.
Saat ini jumlah pemilik kios di blok C adalah 35 pedagang dan blok D berjumlah 32 pedagang. Sedangkan jumlah pedagang di sekitar pasar Kanjengan berjumlah 689 pedagang. Selama ini pedagang menyewa bangunan dengan PT PGK, namun sewa lahan PT PGK kepada pemkot selama 20 tahun sudah selesai sejak 25 Oktober 2006 lalu.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pasar Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya hanya mengawasi jalannya pemasangan pagar dan bertanggung jawab kepada pedagang di sekitar Kanjengan. Namun untuk pedagang yang berada di kios, tanggung jawab ada pada PT. Pagar Gunung Kencana (PGK) sebagai pemilik bangunan.
“Putusan membongkar sebenarnya sudah sejak 14 Maret 2011 lalu, namun ditunda hingga sekarang,” ungkapnya.*
*Editor : Herry Febriyanto