KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 12 Partai dari 46 partai yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014, tidak memenuhi 17 item persyaratan yang telah ditentukan.
Ke 12 partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran itu adalah, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia, Partai Islam, Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Ketua KPU, Husni Kamil Malik dalam keterangan persnya di Media Centre KPU Jakarta, Senin (10/9) kemarin mengatakan, partai-partai yang diklasifikasikan “terdaftar” adalah partai yang telah memenuhi 17 item syarat pendaftaran.
“KPU sudah menghimbau kepada seluruh partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera mendaftar. Tetapi, hari-hari terakhir menjadi hari favorit bagi partai,” ujarnya.
Pihak KPU juga menghimbau kepada 34 parpol lainnya untuk segera dapat melengkapi dokumen persyaratan hingga 29 September 2012.
Penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan di KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus untuk Kartu Tanda Anggota (KTA), diserahkan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Apabila sampai dengan 29 September 2012, partai tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan, maka partai itu tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi.*
Sumber : Media Centre KPU
Editor : Herry Febriyanto