NETRALITAS ASN, TNI DAN POLRI JARI SAAT SELFIE DIAWASI BAWASLU

Jatengtime.com-Demak-Dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada netralitas ASN, TNI dan Polri diawasi oleh lembaga yang berwenang seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Hal tersebut disampaikan Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak saat membuka rapat koordinasi Netralitas ASN, TNI dan Polri di Hotel Amantis Demak, Jum’at (11/10/24) yang dikuti unsur ASN, Forkopimcam,Polri, TNI dan lembaga lintas sektor. Ulin menyebut dalam tahapan pilkada 2024 saat ini sudah masuk tiga (3) laporan.

“ Laporan tersebut terkait netralitas ASN dan telah tertangani serta satu laporan baru diinformasikan ke Bawaslu…” kata Ulin.

Menurut Ulin, ASN serta keluarga dari anggota TNI dan Polri memiliki hak pilih, namun pilihan tersebut dapat disampaikan saat berada di dalam bilik suara. ASN harus bersikap tegas untuk menolak ajakan kubu peserta pemilu atau kandidat pilkada apapun alasanya jika tidak ingin di sorot oleh publik dan dicap tidak netral.

Sementara, Sekda Demak Ahmad Sugiharto,ST.MT yang turut hadir di acara rakor tersebut menekankan pentingnya netralitas ASN, Polri dan TNI untuk menjaga kepercayaan publik, yang dapat mencegah terjadinya konflik sosial dan kekerasan politik serta dapat memastikan pemilu yang Jurdil.

“ Hati-hati saat berpose pada sesi foto maupun selfie, harus bisa menjaga jari jari jangan sampai berpose dengan jari yang menunjukkan angka. Walaupun tidak sengaja, namun berpotensi sengaja dipelintir hingga akan menjadi masalah…” kata Sugiharto.

Sekda juga menyebut ASN sebagai pelayan publik, harus tetap melayani kepentingan publik tanpa peduli yang dilayani dari kubu kandidat mana.

“ Namun perlu diingat juga bahwa ASN sebagai pelayan publik, harus tetap melayani kepentingan publik gak peduli yang dilayani dari kubu kandidat mana. Semua harus sama, itu sudah tugas ASN. Demikian juga kalau tidak salah berlaku di Polri maupun TNI, semua pengayom dan pelindung masyarakat…” ujarnya.

kepala BKPP kabupaten Demak Herminingsih mengingatkan agar para ASN untuk menghindari kegiatan kepartaian apalagi bergabung dengan tim sukses peserta pilkada, jika itu dilakukan dan terjadi pelanggaran, pasti BKPP akan mengambil tindakan.

“ Bagi ASN yang melanggar pasti akan kita periksa sejauh mana keterlibatanya dan kita juga sudah menyiapkan sangsinya mula ringan sedang hingga berat…” kata Herminingsih.