Cirus Sinaga Dipecat dari Korps Adhyaksa

Nasional610 Dilihat

JAKSA Non Aktif Cirus Sinaga resmi dipecat dari korps Adhyaksa, setelah Jaksa Agung Basrief Arif mengeluarkan surat pemecatan, Jumat (7/9).

Jaksa Agung Basrief Arif dalam keterangan persnya di Pusat Penerangan Hukum, Kejagung mengatakan, dirinya mengeluarkan surat pemecatan tersebut setelah menerima hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi Cirus dan menghukumnya dengan 5 tahun penjara.

“Saya sudah tandatangani surat pemberhentian tetap,” katanya.

Jaksa Non Aktif Cirus Sinaga dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.*

Editor : Herry Febriyanto