KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Ambarawa masih terus menggeber proses penyelidikan (Lidik)kasus Dana Bantuan Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Keuangan di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang Tahun 2010 lalu.
Hingga kini, proses penyelidikan terus berlangsung, bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Ambarawa di bawah Komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Hj. Reskiana Ramayanti, SH,MH telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aliran dana tersebut.
“Hingga kini, kami sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut,” tutur Kajari, Hj, Reskiana Ramayanti, SH,MH yang didampingi Kepala Seksie (Kasie) Intelejen Kejaksaan Negeri Ambarawa, Suyanto, SH,M.Hum ketika diklarifikasi di ruangan kerja, Kamis (6/09} siang ini.
Dikatakannya, pihaknya akan segera meningkatkan kasus penyelidikan ke tingkat penyidikan, jika dua alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Namun, untuk memenuhi dua unsur tersebut hingga kini proses penyelidikan terus berjalan.
“Doakan, dalam waktu dekat proses penyelidikan segera selesai dan setelah itu kita akan tingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan,” tutur Kasie Intelejen, Suyanto kepada Jateng Time.
Untuk sekedar diketahui, penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Ambarawa tersebut terkait adanya dugaan korupsi dana belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan di lingkungan DPRD Kabupaten Semarang tahun 2010 lalu yang tidak bisa di pertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.458.991.000,00.**