TERDAKWA kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran pengadaan laboratorium universitas di Kemendiknas tahun anggaran 2010-2011, Angelina Sondakh, terancam hukuman penjara 20 tahun.
Setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwanya dengan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan tersebut di sampaikan JPU dalam sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9).
Dalam dakwaannya, JPU yang dipimpin oleh Agus Salim tersebut mengungkapkan, terdakwa diduga menerima suap dari PT Permai Grup melalui Mindo Rosalina Manulang mulai dari Maret hingga November 2010 dengan total Rp 12,5 miliar dan U$ 2,35 juta.*
Editor : Herry Febriyanto