Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Tengah, baru menerima pendaftaran dua partai politik (parpol) sebagai syarat peserta pilihan legislatif (pileg) 2014.
Kedua partai tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mendaftar di KPUD Jateng pada 10 Agustus lalu dan Partai Gerindra yang telah mendaftar 3 September lalu. Padahal waktu penutupan pendaftaran parpol sebagai syarat pileg 2014 hanya tinggal 2 hari yaitu 7 September mendatang .
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke parpol terkait pileg 2014, kemungkinan di akhir-akhir mereka mendaftarnya,” ujar Ketua KPUD Jateng Fajar Saka di ruang kerjanya, Rabu (05/09).
Menurutnya, penutupan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan pada pileg 2009 parpol yang terdaftar ada 38 partai di Jateng.
“Ada kemungkinan juga partai yang sudah besar dan memperoleh suara lebih dari 15 persen di kursi DPRD akan mendaftarkan langsung ke KPU RI,” jelasnya.
Fajar menjelaskan, KPUD Jateng terus menunggu kepada partai lama ataupun baru yang hendak mendaftarkan langsung ke KPUD Jateng, jika partai sudah mendaftarkan ke KPU RI, diharapkan bisa memberikan informasi ke KPU daerah.*
Editor : Herry Febriyanto