SIDANG lanjutan kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung dengan terdakwa John Refra Kei, Joachim Josep Hungan dan Muchlis B Sahab, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/9) siang ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Bahkan ratusan aparat kepolisian pun sudah dipersiapkan untuk mengamankan jalannya sidang ini.*
Editor : Herry Febriyanto