SETELAH memeriksa 6 tersangka dugaan kasus korupsi, Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (4/9), akhirnya menjebloskan 6 tersangka tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang. Ke enam tersangka dugaan korupsi tersebut satu diantaranya adalah Mantan Kapolres Tegal AKBP. A H.
AH dijebloskan ke penjara sebagai tahanan titipan penyidik Kejati Jateng, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana operasional Polres Tegal. Serta terkait kasus dugaan korupsi penerimaan dana bantuan APBD Provinsi Jateng dalam pengamanan pemilihan gubernur dan dana bantuan dari APBD Kabupaten Tegal pada pemilihan Bupati Tegal.
Sedangkan tersangka kasus dugaan korupsi lainnya antara lain, Direktur PT. Armida berinisial NHW dan S pensiunan Bina Marga Jepara, terkait kasus tindak pidana korupsi pencairan uang PU/SDM Jepara.
Lalu tersangka berinisial K dan Mantan Kabid Kanwil DIY berinisial, W C terkait kasus dugaan korupsi lahan tanah pada Kanwil BPN serta yang terkahir tersangka berinisial YR.
“ Hari ini kita tetapkan enam tersangka sekaligus dalam kasus yang berbeda dan langsung kita tahan karena mereka terbukti bersalah,” kata Kajati Jateng Bambang Waluyo kepada wartawan.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, masih ada 4 tersangka lain yang akan kita panggil untuk menjalani pemeriksaan minggu depan.
“Seandainya ke 4 tersangka tersebut setelah kita panggil tidak datang, akan kita tindak sebagaimana mestinya,” ungkapnya.*
Editor : Herry Febriyanto