RIBUAN Warga Batang yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Batang Berjuang Untuk Konservasi, menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (3/9). Aksi ribuan massa tersebut juga didukung oleh aktivis dari LBH Semarang dan Greenpeace Indonesia.
Aksi ini dilakukan bersamaan dengan pengajuan gugatan ke PTUN terhadap Keputusan Bupati Batang No. 523/194/2012 tentang Pencanangan Kawasan Taman Pesisir Ujungnegoro-Roban. Bahkan mereka mendesak agar Bupati Batang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan warganya diatas kepentingan investor PLTU Batubara.
Koordinator Aksi dari Paguyuban Rakyat Batang Berjuang Untuk Konservasi, Salim mengatakan, pihaknya bersama warga sejak awal sudah menentang keras rencana pembangunan PLTU Batang di desanya.
“Kami khawatir proyek ini akan merenggut mata pencaharian kami, baik yang bekerja sebagai petani maupun nelayan. Kami tidak mau bernasib sama seperti masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU Cilacap, dan PLTU lainnya. Mereka terpaksa harus hidup di bawah ancaman penyakit akibat polusi PLTU Batubara, dan risiko kehilangan mata pencaharian kami turun-temurun sebagai petani dan nelayan, karena lahan hidup kami dirampas dan dirusak oleh proyek PLTU,” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan Direktur LBH Semarang, Slamet Haryanto, keputusan untuk membangun PLTU Batang sangat bertentangan dengan aspirasi sebagian besar Warga Batang yang menolak keras rencana pembangunan PLTU Batubara di desa mereka.
“Oleh karena itu hari ini kami bersama Warga Batang datang ke PTUN Semarang untuk menggugat Keputusan Bupati tersebut,” ujarnya.
Pemerintah berencana membangun PLTU Batubara yang diklaim akan menjadi PLTU yang terbesar di kawasan Asia Tenggara di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
PLTU Batubara yang akan dibangun di Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban ini berkapasitas 2 X 1000 MW. Konsorsium PT.Bhimasena Power Indonesia yang beranggotakan PT. Adaro Power, J-Power, dan Itochu merupakan pihak yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai perusahaan yang akan membangun PLTU tersebut.
Padahal Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban, Batang, telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional Lampiran VIII Nomor Urut 313 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029.*
Editor : Herry Febriyanto