Presiden: Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir Paling Banyak Rp 4 Triliun

Headline, Nasional303 Dilihat

DALAM upaya memberikan kepastian mengenai besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir dan jaminan ganti rugi pihak ketiga dalam hal terjadi kelecakaan nuklir di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir.

Perpres tertanggal 16 Agustus 2012 itu merupakan amanat dari Pasal 34 Ayat 2 dan Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir.

Perpres Nomor 74 Tahun 2012 itu pada intinya mengatur besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik yang terjadi pada instalasi nuklir maupun pada pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, mekanisme pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan penggantian kerugian oleh instansi pemerintah.

Disebutkan dalam Perpres itu, bahwa pengusaha nuklir wajib bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap kecelakaan nuklir yang terjadi pada setiap instalasi nuklir dan/atau setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang menjadi tanggungjawabnya. “Pertanggungjawaban kerugian nuklir ditetapkan banyak banyak Rp 4.000.000.000.000 (empat triliun rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir,” bunyi Pasal 4 Ayat 2 Perpres itu.

Pertanggungjawaban kerugian nuklir untuk setiap instalasi nuklir itu dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan lainnya, yang harus dibuktikan dalam bentuk polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya yang setiap saat wajib tersedia selama bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas menjasi tanggungjawab pengusaha.

Menurut Perpres itu, dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar bakar nuklir bekas, tanggung jawab atas kerugian nuklir dibebankan kepada pengusaha instalasi nuklir pengirim. Pertanggungjawaban ini dapat dialihkan kepada pengusaha nuklir penerima atau pengusaha angkutan, jika ada perjanjian tertulis.

Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir pada instalasi nuklir dan/atau selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang dimiliki oleh instansi pemerintah yang bukan BUMN, pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga ditanggung oleh Pemerintah. “Dana untuk pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga dialokasikan oleh Pemerintah dalam bentuk dana kontijensi,” bunyi Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 itu.**

sumber: setkab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.