Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tidak berwenang menangani kasus yang diduga dilakukan Wali Kota Surakarta (Solo), Joko Widodo jika tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, seperti yang dilaporkan Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) beberapa waktu lalu.
Dimana TS3 melaporkan Cagub DKI tersebut terkait melakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kepala DPPKA Solo.
“Ya tidak bisa, perkara yang masuk dalam kewenangan KPK itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/8) kemarin.
Dijelaskannya, dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tertulis bentuk-bentuk tindak pidana korupsi (TPK) terdiri atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang serta benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
“Jadi jika perbuatan tersebut bukan TPK, bukan menjadi ranah KPK. Jadi kami telaah apakah ada TPK atau tidak, selama 30 hari kerja. Hasilnya akan diinformasikan kepada pelapor,” ujarnya.
Seperti diketahui, TS3 melaporkan dugaan pembiaran yang dilakukan Wali Kota Surakarta (Solo), Joko Widodo atas tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp9.8238.185.000 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kepala DPPKA Solo.*
Sumber : Tribunnews.com
Editor : Herry Febriyanto