Kasus penembakan terhadap aparat Kepolisian di Solo, Jawa Tengah yang menyebabkan meninggalnya Bripka Dwi Data Subekti 53 tahun, menurut Mabes Polri sudah mengarah pada aksi teror dan bukan merupakan kejahatan konvensional.
Untuk itu aparat Kepolisian akan melakukan penembakan di tempat dalam proses pengejaran maupun penangkapan pelaku penembakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/8) mengatakan, penggunaan senjata api oleh Polisi terhadap pelaku yang menggunakan senjata api, wajar dilakukan dengan prinsip tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.*
Sumber : Kompas.com
Editor : Herry Febriyanto