Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, berencana memanggil kembali pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo alias Murdaya Poo untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen Direktorat Jenderal Pajak senilai lebih dari Rp. 43 Milyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/8)mengatakan, pihaknya belum mengetahui jadwal pasti pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Dijelaskannya, tim penyidik telah memeriksa kembali tersangka Riza Noor Karim (RNK), mantan Direktur Informasi Perpajakan Kanwil Jakarta Khusus atas kasus tersebut.
“Pemeriksaan terhadap tersangka RNK, untuk mencocokan hasil pemeriksaan dari para saksi-saksi dan alat bukti yang telah disidik tim jaksa penyidik pidsus,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, RNK, dua orang anak buah Murdaya Poo, Liem Wendra Halilingkar selaku Direktur PT BHP dan Direktur Government Technical Support Mikael Surya Gunawan yang telah ditahan, lalu mantan Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah serta tersangka lainnya yang tengah di proses di Pengadilan Tipikor. Yaitu, Bahar selaku Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen dan Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen.*
Editor : Herry Febriyanto