Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Non Aktif, M. Yaeni akhirnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 50 juta, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, senin (27/8).
Majelis Hakim yang diketuai Pragsono dan beranggotakan Asmadinata serta Jhon Halasan tersebut, menilai bahwa M. Yaeni terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan anggaran kendaraan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2006 dan 2008.
Dengan demikian, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya dalam UU 20 tahun 2001.*
Editor : Herry Febriyanto