MAHKAMAH Agung (MA) akan merombak susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni menyusul tertangkapnya hakim ad hoc Kartini Marpaung oleh KPK beberapa waktu lalu di Semarang.
Hanya saja, MA belum memastikan apakah perobakan itu dilakukan dengan mengganti seorang Kartini atau kah mengganti seluruh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Bahkan, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Ketua MA Hatta Ali agar dilakukan perombakan total.
“Saya bilang kepada Ketua MA, ini semuanya harus diganti termasuk ketua majelisnya. Karena dia (ketua majelisnya) tahu bahwa hakim anggotanya sedang menerima suap. Kalau sudah tahu kan dia terlibat,” ungkap Djoko.
Sementara, Kamis (23/08) kemarin, Ketua Majelis Perkara Yaeni, Pragsono, menghadap Ketua MA Hatta Ali dan jajaran pimpinan lainnya. Dalam keterangannya, Pragsono mengatakan bahwa sebenarnya dialah yang pertama kali dihubungi oleh Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tipikor Pontianak. Heru berkali-kali menelepon dan mengajak bertemu. Pertemuan tersebut akhirnya dilakukan di kantor dan dalam pertemuan itu Heru memang meminta agar perkara Yaeni diputus bebas seperti yang dirilis kompas.com.
“Padahal, kalau sudah tahu kan seharusnya tidak usah bertemu. Kalau ada orang yang minta perkara dibebaskan, ya harusnya segera diusir,” kata Djoko.
Selain itu, Djoko mengaku telah meminta kepada KPK untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan terseretnya Ketua Majelis Perkara Yaeni atau bahkan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, ujarnya.**
Sumber : kompas.com
editor: sarbini