Proyek Jalur Ganda KAI di Blora Belum Sentuh Tanah Warga

Blora, Sosial487 Dilihat

BLORA – Proyek pembangunan rel jalur ganda (double track) PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di wilayah Kabupaten Blora terus digarap. Hanya, pelaksanaan proyek masih sebatas pengurukan di tanah milik PT KAI sendiri. Sedang di tanah milik warga dan Perum Perhutani belum disentuh.

“Proyek sudah berjalan cukup lama, namun baru digarap pada tanah milik PT KAI sendiri,” ujar Kabag Pemerintahan Riyanto didampingi Kabag Humas dan Protokol Kunto Aji, Kamis, 16 Agustus 2012.

Untuk melanjutkan proyek yang masuk di tanah hak milik warga itu, kata dia, selain perlu membebaskan tanah, juga perlu membebaskan tegakan jati. Sebab, proyek juga akan melewati tanah Perhutani yang sebagian terdapat tanaman jati di atasnya. Untuk tanah yang menjadi hak milik warga yang akan dilewati proyek, terdapat di lima kecamatan, yakni Kecamatan Jati, Randublatung, Kedungtuban, Kradenan dan Cepu.

“Data dari PT KAI tanah warga yang akan dibebaskan mencapai 146.869 meter persegi atau milik 748 orang di 22 desa. Sebagian besar berupa tanah sawah,” jelasnya.

Sedangkan bagi tanah PT KAI yang digunakan warga untuk berbagai keperluan, lanjutnya, saat ini masih dalam proses penyelesaian. Untuk keperluan itu, kata dia, warga akan diberikan uang tali asih. Sampai saat ini masih dilakukan pendataan, katanya.

Sementara, Kabag Humas dan Protokol Kunto Aji mengatakan, pemkab membantu penuh program PT KAI untuk proyek rel ganda itu. Caranya dengan melakukan pendekatan yang baik kepada warga. Hal itu dilakukan untuk kebaikan bersama antara warga pemilik tanah dan PT KAI. Saat ini, terang dia, terus dilakukan penelusuran sampai ke pemilik tanahnya.

“Karena hanya disebutkan milik berapa warga saja, namun identitas pastinya belum. Sekarang proses untuk mencari pemilik tanah yang akan dibebaskan itu,” tandasnya.

Pelaksanaan proyek rel ganda kata dia, sudah dimulai dari timur yakni dari arah Cepu ke barat ke Kecamatan Jati. Pemkab juga mendesak agar sosialisasi kepada warga digelar sebelum Lebaran.

Desakan Pemkab itu terkait sosisalisai soal inventarisasi tanah warga, atau tanah milik siapa saja, dan kalau ada bangunan bagaimana konpensasinya,ini yang sedang dilakukan, paparnya.

Tanah Warga Terkena Proyek Double Track :

No. Kecamatan : Luas Tanah : Jumlah Desa : Tanah Milik :

1 Cepu 7.021 M2 7 desa/kelurahan 199 Orang

2 Kedungtuban 20.195 M2 4 Desa 110 Orang

3 Kradenan 16.401 M2 1 Desa 45 Orang

4 Randubaltung 49.489 M2 6 Deesa/Kelurahan 174 Orang

5 Jati 53.763 M2 4 Desa 220 Orang

*Sumber : Humas Pemkab Blora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.