SLAWI, JT – Gubernur Jawa Tengah, H Bibit Waluyo meninjau lokasi penambangan Galian C yang dilakukan PT Bumi Rejo (BRD) di kawasan Sungai Gung Desa Kajen Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal,kemarin.
Gubernur didampingi istri dan sejumlah pejabat Pemrop Jateng, Wakil Bupati Tegal, Kapoles Tegal, Kasdam, Kepala BLH dan sejumlah pejabat Pemkab Tegal.
Terkait penambangan galian C tersebut, Gubernur mengatakan pihak PT BRD masih diperbolehkan melakukan penambangan di Sungai Gung di Desa Kajen,Lebaksiu dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, aktifitias penambangan jangan sampai melebihi batas tebing timur dan barat.
“Aktifitas penambangan boleh dilakukan hanya untuk meluruskan aliran sungai saja, selebihnya tidak boleh. Karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan lahan pertanian/ sawah petani,” katanya.
Gubernur meminta, Pemkab Tegal bersama DPRD agar saling koordinasi terkait persoalan penambangan tersebut dengan membuat legalitas hukum. Yakni membuat kesepakatan dalam bentuk perjanjian bersama pihak BRD dan rakyat.
“Kesepakatan tersebut dimasukan dalam perjanjian Pemkab Tegal dengan DPRD atas nama rakyat. Jadi kalau rakyat melanggar, itu tugasnya DPRD. Jadi tidak ada pelanggaran lagi,” tegasnya.
Gubernur berharap masyarakat mencintai alam, karena jika kita merusak alam,maka akan membalas lebih besar lagi.
“Jika alam sudah membalas, maka semua akan terkena dampaknya,” pungkas Bibit
Sebelumnya dalam lawatannya, Gubernur juga meninjau Jalan Ciregol Bumiayu, Kabupaten Brebes, melakukan pemantauan kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) di Pasar Margasari Kabupaten Tegal, mengunjungi reservoir PDAM di Kesuben Kabupaten Tegal.**
Editor: Saruli