Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) menganalisis tentang hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng tahun 2011, yang menyimpulkan terdapat enam potensi korupsi selama tahun 2011.
“Penemuan hasil BPK tersebut mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran di Pemerintah Jawa Tengah tidak transparan dan akuntabel. Dimana proses pembahasan anggaran, perencanaan hingga alokasi tidak berdasarkan prioritas dan efisiensi, namun berdasarkan kepentingan politik anggaran semata.” jelas Eko Haryanto, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Senin (16/07).
Terbukti, dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Tahun 2011, BPK memantau tidak lanjut Pemprov Jateng terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemprov Jateng Tahun 2004-2010.
Selain itu, sesuai dengan pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Provinsi Jateng dan DPRD Provinsi Jateng.**