Hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2011 menemukan beberapa potensi korupsi anggaran yang cukup mencengangkan.
Sampai saat ini, BPK telah melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jateng tahun 2011.
Secara keseluruhan terdapat enam temuan hasil audit yang berpotensi merugikan Keuangan Jateng diantaranya, yang pertama, potensi korupsi dana talangan. Terdapat potensi kerugian negara Rp 2.427.850.000,00 atas dana talangan yang belum dikembalikan ke kas provinsi Jateng. Padahal sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 501/120/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Dana Talangan bahwa Bupati bertanggungjawab dalam pengembalian ke kas daerah Jateng.
Kedua, terdapat dana hibah barang dan jasa tanpa disertai dengan Naskap Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 63.962.780.151,00. Tidak sesuai dengan Permendagribahwa fakta dilapangan tidak ada pengaturan, penggunaan, penanggungjawaban dan laporan.
Ketiga, potensi korupsi senilai Rp 30.017.634.000,00. Tidak ada pelaporan dari kabupaten/kota ke Biro Administrasi Pembangunan.
Keempat, potensi korupsi senilai Rp 699.596.538.800,00. Yang dicairkan ke daerah mendekati masa anggaran selesai tahun 2011. Bantuan diberikan menjelang masa tahun anggaran berakhir, dalam waktu singkat tidak mungkin ada pertanggungjawaban, sehingga rawan disalahgunakan.
Kelima, terdapat kegiatan yang tidak direalisasikan sebesar Rp 35.500.433.950,00. Hal ini tidak sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Pergub No. 157 Tahun 2010. Harus ada pengendalian dan pertanggungjawaban.
Dan terakhir, keenam, potensi korupsi dalam penyertaan modal yang tidak disertai payung hukum Peraturan Daerah senilai Rp 104.731.601.854,00. Penyertaan modal tidak disertai Perda Tentang Penyertaan Modal. Bukti Kepemilikan Saham belum ada. Tidak jelas kesepakatan pembagian keuntungan, sehingga rawan masuk kantong elit pejabat.**