Lemahnya itikat baik para pengusaha untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dengan para konsumen membuat Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen( LP2K) Provinsi Jawa Tengah semakin prihatin.
Dari sekian banyak pengaduan yang masuk ke LP2K Jateng yang menonjol adalah institusi PDAM, PLN, Telekomunikasi dan jasa keuangan. Hanya saja, berdasarkan data lima tahun terakhir, LP2K menerima 144 pengaduan, ujar Abdul Mufid selaku Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat LP2K Provinsi Jateng.
“Ada beberapa kendala atau hambatan dalam penanganan pengaduan, seperti lemahnya itikad baik dari pelaku usaha untuk menyelesaikan komplain konsumen, konsumen kadang pada posisi wan prestasi/ salah, dan terbatasnya SDM LP2K sendiri,” tutur Abdul Mufid seraya mengatakan sejumlah pengaduan dilimpahkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) Kota Semarang.
Selain itu, LP2K melakukan berbagai macam advokasi dengan pendekatan kooperatif, sehingga diharapkan dapat mencapai hasil yang diinginkan. Beberapa advokasi yang sudah dan sedang dilaksanankan adalah, advokasi penerimaan peserta didik Kota Semarang, tarif dan pelayanan PDAM, pelayanan publik, regulasi kawasan tanpa rokok, pelayanan RSUD, serta pelayanan dan tarif transportasi publik.
Advokasi juga dilakukan dalam bentuk pengawasan dan pemantauan baik barang beredar maupun implementasi program. Beberapa kegiatan tersebut antara lain, pemantauan daging glonggongan, pemantauan peredaran garam beryodium di Kota Semarang, produk makanan dan minuman, angkutan lebaran, dan monitoring dan evaluasi program raskin Provinsi Jateng.**