Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti ganja seberat 4,2 kg. Tersangka berinisial K berhasil digelandang setelah petugas Dires Narkoba Polda Jateng menangkapnya Jl. Raya Tangkuban Perahu, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres Surakarta baru-baru ini.
Penangkapan pengedar barang haram tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng,Kombes Pol. Djihartono, Kamis (5/7/2012) siang kepada Jatengtime.com dikantornya. Saat ditangkap dari tangan tersangka berhasil disita barang haram (ganja) seberat 4.2 Kg berada dalam empat bungkusan.
Keberhasilan satuan Ditres Narkoba membekuk tersangka bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan pengintaian beberapa hari akhirnya petugas berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi. Berawal ketika hari Rabu (27/06) 2012 lalu, tersangka ditelpon oleh J alias ST (kakak ipar tersangka) dan meminta tersangka untuk menerima titipan ganja sebanyak 10 bungkus yang masing- masing berisi kurang lebih 1 kg dan 7 bungkus ganja masing- masing kurang lebih 1 ons dari seorang laki- laki bernama K ( orang suruhan J alias ST) di ambil di taman Sekar Taji, Kelurahan Kandang Sapi, Kecamatan Jebus Surakarta pada hari Kamis (28/06) 2012 pukul 07.00 Wib.
Kemudian pukul 22.00 Wib, tersangka ditelpon lagi oleh J alias ST dengan isi pembicaraan tersangka disuruh untuk menyerahkan ganja kepada seorang perempuan (pacar dari J) yang akan datang ke rumah tersangka. Dari 10 bungkus dan 7 bungkus yang dititipi tadi, pacar J alias TS, hanya mengambil sebanyak 6 bungkus ganja yang berat masing- masing 1 kg, dan 5 bungkus ganja yang beratnya masing- masing 1 0ns, sehingga ganja yang masih tersisa pada tersangka sebanyak 4 bungkus ganja, berat masing- masing 1 kg, dan 2 bungkus ganja masing- masing berat kurang lebih 1 ons. Ganja tersebut disimpan di kamar tidur tersangka.
Pada hari Sabtu (30/06) sekitar pukul 14.30 Wib tersangka ditelpon lagi oleh J , J meminta tersangka untuk menyerahkan sisa ganja kepada temannya (orang suruhan J ) yang saat itu sedang perjalanan ke rumah tersangka. Dan atas petunjuk tersebut tersangka membawa sisa ganja berikut timbangan Tanita orange untuk diserahkan kepada teman J, namun dalam perjalanannya tepat di depan rumah tersangka, tersangka langsung ditangkap oleh anggota dari Ditres Narkoba Polda Jateng.
Saat dimintai keterangan, Djihartono menuturkan,” Berkat ketangkasan anggota Ditres Narkoba Polda Jateng, tersangka bisa diringkus beserta barang buktinya. Saat ini tersangka ditahan untuk dilakukan pengembangan kasus, ujar nya.**