Adanya dugaan pungutan terhadap peserta didik oleh pihak sekolah di SMP Negeri 3 Tegowanu, Purwodadi disaat pengambilan rapor akhir berbuntut panjang. Selain pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan akan meminta klarifikasi terhadap kepala sekolah ,Kamis (5/07/2012) besok, pihak kejaksaan pun akan segera memanggil yang bersangkutan.
Melalui pesan singkat (SMS-red) kepada jatengteng.com, Rabu (4/07) , Kasie Intelejen Kejakasaan Negeri Purwodadi, Suryadi, SH mengatakan akan segera memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pungutan terhadap peserta didik tersebut.
“Intinya, kami akan menindak lanjuti semua kejadian dan apabila terbukti dugaan tersebut maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Suryadi seraya mengatakan akan melakukan penyelidikan secepat mungkin.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Drs, H. Karsono M,Pd begitu di konfirmasi oleh jatengtime.com langsung menelepon Kepala Sekolah SMPN 3 Tegowanu Markain S.Pd untuk di minta menghadap, Kamis (05/07) besok untuk di mintai keterangan benar dan tidaknya dugaan pungli tersebut.
Namun, ketika disinggung tentang seandainya pungli ini benar adanya kadis sedikit agak berkelit soal sanksi yang akan diuberikan. “Saya akan klarifikasi dulu,” ujarnya Karsono.
Sementara berdasarkan Permendiknas No 22/ 2002 menyebutkan bahwa di sekolah sudah ada dana BOS, kalau pihak sekolah masih mengadakan pungutan itu bisa dikatakan “Gratifikasi.”
Tindakan Kepsek itu bisa dikategorikan menyalahi Permendikbud No 60/2012 tentang larangan pungutan biaya sekolah apapun alasanya,” terang Puji selaku Kepala bidang seni budaya dan pariwisata Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum komunikasi jawatengah (Forkom) ketika di temui jatengtime. Rabu (04/07) dihalaman Kantor Dinas Pendidikan Grobogan.**