Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bekerja sama dengan PT. Askes (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) menyelenggarakan sosialisasi Implementasi Undang-undang (UU) No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Sebanyak 22 Provinsi di Indonesia menjadi tujuan, yang pelaksanaanya dijadwalkan pada bulan Mei hingga Juni 2012.
Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial (Jamsos) di Indonesia sesuai dengan amanat UU BPJS. Kita semua bahwa Jamsos adalah suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua DJSN Drs. Haris E. Santoso, FSAI saat menyampaikan sosialisasinya di Gedung Grahadika, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (21/06).
Pertemuan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 75 orang yang terdiri dari berbagai unsur yaitu wakil pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota, wakil BPJS, wakil TNI/Polri, wakil fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter praktik, dsb), wakil pengelola Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), wakil asosiasi profesi, wakil penerima manfaat, wakil pekerja, wakil pemberi kerja, wakil perguruan tinggi, perwakilan kantor regional/kanwil/cabang PT. Askes dan PT. Jamsostek.
“Adanya sosialisasi implementasi UU BPJS ini, akan terdapat sinkronisasi program baik dari pusat maupun daerah, demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyeleggaraan program jaminan sosial,” harap Haris.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan bahan masukan yang akan dipergunakan untuk perumusan perundang-undangan yang terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dimana pada saat ini, penggodokan tentang peraturan pemerintah yang terkait dengan Jaminan Sosial, masih dilakukan dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2012. (nia)