Jatengtime.com Jakarta-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 inisial AP (dan 2 orang lainya yang terlibat) yang merugikan negara dari Alkes (Alkes) Fiktif hingga menapai Rp 371 miliar.
Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024) menyatakan ini dugaan kasus Alkes Fiktif, Kajati DKI Jakarta menahan mantan Dirut Indofarma dan 2 orang lainya karena rugikan uang negara Rp 371 miliar.
AP dan 2 orang sindikatnya ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023.
2 orang sindikat AP adalah GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT IGM.
“ Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI…” kata Syahron.
Syahron lantas menjelaskan peran dari masing-masing tersangka korupsi ini, yaitu :
– Tersangka AP, berperan memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk Alkes Fiktif.
Dari akal-akalan piutang/utang dan uang muka pembelian produk Alkes Fiktif ini awalnya seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
– Tersangka GSR, punya akal-akalan melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM) guna mencapai target perusahaan di tahun 2020. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
– GSR juga memerintahkan tersangka CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.
– Tersangka GSR ternyata juga membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
– Tersangka CSY berperan membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif.
– Tersangka CSY bersama dengan BBE (Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021) mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.
“ Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY…” ujar Syahron.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, ke 3 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah