50 LEGISLATOR DEMAK DILANTIK, ZAYINUL FATTA : PERKUAT TUPOKSI KETUA TAPD UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Jatengtime.com-50 Legislator (DPRD) kabupaten Demak dilantik, Zayinul Fatta, SE yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD sementara menegaskan akan memperkuat Tupoksi Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk kesejahteraan masyarakat.

Penegasan Zayin, politikus PKB ini disampaikan usai Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Rabu ( 14/8/24) di gedung DPRD  Demak.

“ Iya benar, salah satu pilar utama tugas pemerintah daerah dan Legislator untuk mensejahterakan masyarakat adalah sebuah teamwork TAPD yang solid dan kuat yang tentunya harus diisi oleh orang-orang profesional dan pilihan…” kata Zayin.

“ Dinamika kedepan tentu akan makin komplek permasalah yang semua mengerucut pada hajad hidup warga Demak, semua harus diakomodir baik oleh Pemda maupun DPRD. Oleh karena itu pasti harus didukung seorang Ketua TAPD yang handal, menguasai semua dinamika yang terjadi di masyarakat…” ujarnya.

“ Ketua TAPD ibaratnya panglima perang Kerajaan Demak Fatahillah yang pemberani, ahli strategi dan cepat menguasai serta memetakan medan pertempuran. Kebetulan Ketua TPAD Demak dipegang Sekda Akhmad Sugiharto, ST.MT yang kita tahu terbukti mempunyai kemampuan seperti panglima perang Fatahillah namun dalam konteks perang untuk kesejahteraan masyarakat Demak lho…” ujarnya.

“ Saya mendukung dan memberikan kewenangan penuh kepada pak Sekda Akhmad Sugiharto sebagai Ketua TAPD untuk menjalankan tugasnya atas nama rakyat dan untuk kepentingan semua rakyat Demak…” pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Demak, dr.Eis’tianah, SE (Mbak Esti) dalam sambutanya menyampaikan pentingnya peran DPRD sebagai bagian integral dari Pemerintahan Daerah.

Mbak Esti juga menyampaikan bahwa anggota DPRD dipilih rakyat melalui partai politik. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD diingatkan untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat sesuai dengan 3 fungsi utama DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan.

“ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar dengan kepala daerah. Keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat, oleh karena itu kami berharap agar tugas dan tanggung jawab dijalankan dengan baik demi kepentingan rakyat…” kata Mbak Esti.

“ Fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang­undangan…” pungkasnya.