TERNYATA (OKNUM) KYAI PREDATOR SEKS SODOMI JUGA NYODOMI SANTRI SAAT TUNAIKAN UMROH DI HOTEL TANAH SUCI MEKAH DAN MADINAH

Headline, Nasional, Sosial657 Dilihat

Jatengtime.com-Demak-Pengakuan mengejutkan disampaikan HI, koordinator korban Sodomi Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, ternyata (oknum) kyai predator seks sodomi, Mujazi Abdullah (MA) juga menyodomi santrinya saat tunaikan ibadah umroh di hotel tanah suci Mekah dan Madinah.

Pengakuan tersebut disampaikan HI saat diwawancara 5 wartawan (dari 5 media on-line) saat menunggu sidang tertutup kasus yang masuk dalam renah Perlindungan Perempaun dan Anak ini, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

“ Saya mendapat pengakuan ini dari korban yang sama-sama kita lindungi identitasnya ya… Saya juga sempat kaget dan merinding mendengar pengakuan ini bahwa MA juga menyodomi santrinya saat menunaikan ibadah umroh di salah satu hotel tanah suci Mekah dan Madinah…” kata HI sedih.

HI juga sepakat bahwa kasus ini murni dilakukan oleh oknum secara pribadi, bukan atas nama kyai, pengasuh ponpes, pihak lain yang kebetulan punya kedekatan pertemanan atau pemuka agama.

“ Dari pengakuan para korban yang cerita langsung kepada saya, ma’af saya tidak mampu cerita semua karena tidak tega, sedih, tidak habis pikir. Yang jelas ini dilakukan murni oleh oknum secara pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan nama kyai, pengasuh pondok pesantren, pihak lain yang kebetulan punya kedekatan pertemanan atau pemuka agama. Saya tegaskan lagi pelaku adalah oknum yang perbuatanya sudah tidak bisa mencerminkan watak seorang pengasuh bagi santri dan santriwati. Dan jangan kaitkan kasus ini dengan agama lho, ini murni pelanggaran hukum…” ungkapnya.

“ Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan RSUD Sunan Kalijaga atas upaya sigap telah membantu para korban agar kuat menghadapi cobaan ini. Terima kasih juga kepada jajaran Polres Demak, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri sehingga kasus ini ditangani secara serius. Harapan kami ya agar kebenaran akan terungkap dan pelaku dihukum sesuai apa yang telah diperbuatnya…” pungkasnya.

Diketahui Mujazi Abdullah (MA/47) sang ‘Predator Seks Sodomi’ adalah pemilik sekaligus pengasuh Ponpes Putra Putri Nurul Mustofa, Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mempunyai 1 istri dan 7 orang anak.

Kasus ini mulai terbongkar berawal dari salah satu korban yang sudah tidak kuat menanggung malu dan sakit dibagian dubur sewaktu dijenguk (Sambangan) bapaknya dan merengak minta pulang paksa.

Akhirnya kasus ‘super bejad’ yang disinyalir dilakukan pelaku sejak tahun 2013 hingga 2023 mulai terbongkar. Santri putra-putri yang berjumlah sekitar 100 anak dari Demak, Jepara dan Grobogan tersebut akirnya bubar pulang kerumah masing-masing, dan Ponpes disegel.

Terbongkarnya kasus ini sontak membuat keluarga korban marah, kecewa dan tidak percaya orang yang dianggap ahli agama telah merusak masa depan anak-anaknya, warga Desa Mijen gempar, pelaku telah mencoreng nama desa dengan perbuatanya.

Tidak pernah mengajar tentang Nabi Luth As dan kaum Sodom.

Koordinator korban lantas membeberkan banyak kejadian dan yang paling membuat dia sedih sesak dada adalah ketika sedang mengaji atau membedah kitab ternyata pelaku tidak pernah membahas tentang sejarah Nabi Luth As yang berkaitan dengan sodomi dan kaum Sodom.

Padahal dari beberapa sumber dan referensi, kisah Nabi Luth As di dalam Al-Qur’an disebutkan sampai 27 kali dalam 9 surat, yaitu :
– Al-A’raf, ayat 80-84.
– Al-Hud, ayat 69-83.
– Al-Hijr, ayat 51-77.
– Asy-Syu’ara, ayat 160-175.
– Surat An-Naml, ayat 54-58.
– Al-‘Ankabut, ayat 28-35.
– Al-Syaffat, ayat 133-138.
– Adz-Dzariyat, ayat 31-37.
– Al-Qomar, ayat 33-40.

Dengan terbongkarnya kasus ini, kemudian para korban melaporkan Mujazi ke Polres Demak dengan bukti laporan surat nomor laporan Polisi : LP/B/09/I/2024/SPKT/Polres Demak/Polda Jateng tanggal 22 Januari 2024. Mujazi diamankan di dalam sel tahanan Polres Demak.

Hingga pada tanggal 15 Mei 2024, pemeriksaan kasusnya telah lengkap (P 21) oleh penyidik Polres Demak dan berkas-berkasnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Demak. Sementara pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Demak atas perintah Kejaksaan Negeri setempat.

Atas perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia adalah Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :

“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul atau memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ”