Jatengtime.com-Jakarta-Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming jaringan internasional. Dalam aksinya, sindikat ini dapat meraup keuntungan hingga Rp 50 miliar per bulan.
Love scamming/ Romance scam/Cinta Jarak Jauh adalah rayuan-rayuan yang biasanya disampaikan tanpa pertemuan dengan memanfaatkan aplikasi kencan online atau berbagai pesan.
Pelaku (bisa pria/wanita) biasanya membuat profil palsu di situs kencan atau melalui media sosial seperti Facebook, selalu menyatakan soal cinta, namun beralasan terhalang jarak.
Pelaku selalu membujuk untuk menjalin hubungan dengan kata-kata rayuan yang sempurna bahkan pelaku sangat ingin anda dengar rayuanya.
Lama-lama korban mulai tergoda dan terbuai hingga pelaku mulai beraksi meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024) membenarkan telah menangkap komplotan penipuan love scamming ini.
Penangkapan sindikat Love Scamming ini dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1/2024) dini hari.
“ Iya benar, kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki…” kata Djuhandhani.
Dalam penangkapan ini, penyidik untuk sementara telah menetapkan 3 tersangka yaitu dua warga China dan satu warga Indonesia. Satu warga Indonesia dan 367 warga asing telah menjadi korban sindikat ini.
“ Kami melihat perannya warga negara Indonesia sebagai pelaku eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan itu, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya…” ujarnya.
Djuhandhani menuturkan para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online yang ada. Melalui aplikasi itu, imbuhnya, mereka berpura-pura sedang mencari pasangan.
“Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya,” ungkapnya.
Djuhandhani menuturkan, saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. Kemudian pelaku melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban bahkan mengirim foto-foto syur agar korban lebih tertarik kepada sosok pelaku.
“ Pelaku berpura-pura mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat meyakinkan korban…” tuturnya.
Setelah korban dirasa mulai tertarik, pelaku membujuk korban untuk dapat berbisnis. Pelaku merayu korban agar deposit sebesar Rp 20 juta untuk dapat dibukakan akun toko online.
Djuhandhani menambahkan dari aksinya, para sindikat ini mampu meraup keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan dari ratusan korbannya lewat aliran rekening menggunakan Kripto.
“ Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran atau gaji sekitar Rp 6 juta per bulan. Dibayarkan secara cash…” imbuhnya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.
“ Para pelaku dijerat pasal kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun…” pungkasnya.