Jatengtime.com-Jakarta-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membenarkan saat ini tengah menggarap dugaan korupsi di PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) dan dari 39 rekening koran yang diserahkan mantan istri Dirut PT Taspen menjadikan statusnya naik menjadi ‘penyelidikan’.
Meningkatkan status kasus Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ke proses penyelidikan diketahui wartawan berdasarkan pernyataan Rina Lauwy (mantan istri Kosasih) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jum’at (1/9/2023).
“ Statusnya…? Penyelidikan...” kata Rina.
“ Di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai direktur investasi, kemudian jadi diretur utama…” ujar Rina.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (1/9/2023) membeberkan bahwa ‘Tempus delicti’ (waktu terjadinya dugaan tindak pidana) dalam kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2018-2022.
“ Kami baru bisa menyampaikan, kami KPK sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara PT Taspen…” kata Asep.
Asep menambahkan hari ini pihaknya telah memanggil Rina Lauwy, mantan istri Dirut (Direktur Utama) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Rina dimintai keterangan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di PT.Taspen saat dipegang oleh mantan suaminya. Namun, karena masih di tahap penyelidikan, KPK belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
“ Kepada rekan-rekan wartawan, kami mohon ma’af belum bisa memberikan informasi lebih jauh…” ujar Asep.
Sebelumnya, Rina Lauwy datang ditemani Fredrik J, Pinakunary sebagai kuasa hukumnya ke KPK guna menemui tim penyelidik.
Rina dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di PT Taspen yang terjadi pada kurun 2018-2022. Rina juga mengaku telah menyerahkan 39 rekening koran miliknya dan milik Kosasih kepada tim penyelidik. Rina dan Kosasih diketahui telah bercerai beberapa waktu lalu.
“ Saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik Pak Kosasih juga…” kata Rina.
Fredrik J, Pinakunary membenarkan bahwa kliennya menyerahkan 39 rekening koran kepada penyidik KPK.
“ Tadi ada 39 rekening koran yang diserahkan ibu Rina kepada pihak KPK…” kata Fredrik.