KPK TERUS PANTAU BAGI-BAGI ‘KUE’ PROYEK JATAH BUPATI DAN KETUA DPRD DILAKUKAN SEJAK PEMBAHASAN RAPBD

Jatengtime.com-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau bagi-bagi ‘kue’ proyek pengadaan barang/jasa di satu daerah sudah dilakukan sejak pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Pengadaan barang/jasa di pemerintah menjadi salah satu titik rawan korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media, Minggu (6/8/2023) mengatakan dalam salah satu informasi dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) lembaga anti rasuah ini, pembahasan RAPBD sudah menyepakati pembagian jatah ‘kue’ untuk bupati dan ketua DPRD.

“ Sejak RAPBD sudah dibilang barang ini kita atur, APBD ini kita atur…Ini dijagain ya, ini sudah jelas (jatahnya) punya bupati, vendornya ini. Ini punya ketua DPRD…vendornya ini…” kata Pahala.

Setelah pembagian jatah ‘kue’ pengadaan barang/jasa di RAPBD disepakati, baru kemudian rancangan tersebut disahkan menjadi APBD. Sedangkan para pelaku hanya tinggal mengawasi dan mengikuti proses selanjutnya.

Langkah selanjutnya, mereka akan mencari Tim Pendamping langganan atau yang sudah ditunjuk dalam pengadaan barang/jasa atau yang sering disebut ‘pengkondisian’.

Karena sudah ada ‘pengkondisian’ maka dalam proses pengadan barang itu tidak akan ada pihak yang berani melakukan proses tawar menawar. Hal ini membuat anggapan bahwa dalam pengadaan barang/jasa di daerah seolah-olah terjadi kompetisi antar perusahaan.

“ Kemudiam mereka mengatakan…pengusahanya kita bagi-bagi saja daripada kita bunuh-bunuhan. Mending kita bagi-bagi…” ujarnya.

Selain itu, KPK juga menemukan bahwa pemenang lelang merupakan sosok yang sama meskipun perusahaannya berbeda-beda.

Lelang diduga dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu dengan perjanjian commitment fee 10 persen dari nilai proyek.