KORBAN PUNGLI DI RUTAN KPK PULUHAN ORANG, 15 PEGAWAI DIPERIKSA

Jatengtime.com-Jakarta-Kasus Pungli ( pungutan liar ) di Rutan ( Rumah tahanan ) KPK terus diselidiki, 15 pegawai diperiksa, jumlah korban sementara ini mencapai puluhan orang.

Kasus pungli di lingkungan lembaga anti rasuah ini dibenarkan Direktur Penyidikan Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

“ Iya benar ( Kasusnya diselidiki ). Korban puluhan orang, itu yang sedang kita tangani…
kata Asep.

Asep menambahkan, kasus pungli di rutan tersebut pertama kali diungkap Dewan Pengawas ( Dewas ) KPK. Sedangkan diduga praktik pungli tersebut terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022.

Namun demikian pihaknya tidak hanya terbatas pada periode waktu tersebut dalam mengusut pungli di rutan KPK.

“ Kita tidak hanya akan membatasi dua tahun ini. Karena kita ingin membersihkan di rutan ini praktik-praktik seperti itu. Maka kita akan lari ke depan atau ke belakang. Artinya di tahun itu kan hanya sampai 2022, apakah tahun 2023 ini yang sudah setengah jalan sampai bulan Juni ini ada juga nggak praktik seperti itu…” ujarnya.

“ Terus di belakangnya di tahun 2020, 2019 dan lain-lain apakah praktik itu ada juga atau tidak…? Nah…itu yang sedang kita dalami…” ungkapnya.

KPK juga menegaskan akan menyerahkan kasus itu ke aparat penegak hukum lain jika ternyata kasus pungli itu bukan menjadi wewenang KPK.

“ Apabila nanti tidak mencukupi atau tidak masuk kriteria yang ditangani oleh KPK maka tentunya kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum lain…” pungkasnya.

15 Pegawai KPK Diperiksa

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 15 pegawainya terkait dugaan melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.

“ Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu, KPK sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya….” kata Fikri.

KPK juga melakukan evaluasi mengenai sistem tata kelola di rutan dan KPK bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam perbaikan rutan di KPK.

“ Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan. Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan…” ujarnya.

Ali menegaskan penyelidikan unsur pidana terkait pungli di rutan KPK saat ini masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli tersebut termasuk masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan.

“ Terkait di rutan yang sudah diungkap oleh Dewas KPK terkait dengan adanya dugaan fraud atau kecurangan di rutan. Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi…” ungkapnya.