Jatengtime.com-Medan-Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Ajun Komisaris Besar ( AKBP ) Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
Kemudian Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditua Hasibuan yang tak lain anaknya sendiri melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa malam, 2 Mei 2023 memaparkan bahwa berdasarkan perilaku AKBP Aciruddin harusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.
“ Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan…” kata Panca.
“ Sanksi akibat yang bersangkutan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH )…” ujarnya.
Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah menetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Disamping dipecat dari Polri, Achiruddin juga dijerat pasal pidana umum.
“ Dalam kasus tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP. Karena keberadaan ( Achiruddin Hasibuan ) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu…” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditahan dengan menempatkan khusus ( patsus ) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasional ( Kabag Bin Opsnal ) Direktorat Reserse Narkoba.
AKBP Achiruddin dinilai melakukan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
“ AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran atas tindakan pidana. Ini kami menganggap Pasal 13 Huruf N Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik..” kata Dudung.