BUNTUT PERCALOAN DI POLDA JATENG, KAPOLRI : PENDAFTARAN MASUK POLISI GRATIS

Jatengtime.com-Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja Teknis ( Rakernis ) Staf Bidang Sumber Daya Manusia ( SSDM ) Polri beberapa waktu lalu menegaskan pelaksanaan penerimaan personel polisi telah memiliki prinsip BETAH yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin bahwa masuk menjadi polisi tidak bayar. Masyarakat diperilahkan melapor jika ada yang meminta bayaran saat mendaftar jadi anggota Polisi.

Sigit menegaskan bahwa kemampuan dan prestasi adalah hal nomor satu untuk menjadi seorang anggota Polri.

“ Waduh yang ngomong ( harus bayar ) bohong itu…Jadi saya pastikan masuk polisi tidak ada yang bayar…” kata Sigit.

Kapolri juga memastikan akan menindak jika ada oknum yang melakukan pungutan biaya dalam proses rekruitmen penerimaan personel Polri.

“ Nanti kalau ada informasi seperti itu bisa dilaporkan ke Propam, nanti kita proses. Itu oknum. Yang jelas untuk masuk polisi semuanya gratis, yang penting punya kemampuan, punya prestasi…” ujarnya.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (21/3/2023) kepada awak media menyampaikan bahwa pendaftaran masuk sebagai anggota Korps Bhayangkara gratis, jangan percaya kalau ada yang meminta imbalan atau uang sebagai syarat masuk Polisi.

“ Sesuai komitmen bapak Kapolri pada saat rakernis SSDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip BETAH ( Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis ). Dan secara tegas disampaikan kepada Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM Polda Jawa Tengah, untuk menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri…” kata Ramadhan.

Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar atau menjadi anggota Korps Bhayangkara agar tidak mudah percaya dengan para oknum atau calo yang tidak bertanggungjawab.

Dalam penerimaan anggota polisi tidak adanya pungutan biaya sepeserpun terhadap para calon siswa tersebut.

“ Sekali lagi, kami pastikan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen sampai dididik sampai jadi anggota Polri tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun…” ujar Ramadhan.

“ Kami pastikan bahwa penerimaan anggota Polri harus bersih, harus transparan dan sekali lagi tidak dipungut biaya. Jadi, jangan sampai ada masyarakat dihubungi oleh siapapun dengan menyediakan uang dapat diterima dengan anggota Polri itu tidak benar. Seleksi berdasarkan hasil…” tegasnya.

Anggota Polda Jateng yang jadi Calo Pendaftaran Dipecat

Sebelumnya, Polda Jateng merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar 5 personel terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat secara tidak hormat ( PTDH ) dan diproses pidana.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023) kemarin menyebutkan lima personel Polda Jateng tersebut dipecat dan pidana saat ini diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

“ Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan…” kata Iqbal.

Iqbal memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengusut kasus percaloan tersebut secara profesional dengan mengumpulkan alat-alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

Sedangkan proses penyidikan terhadap kelima pelaku dilakukan secara bergantian antara pengusutan pidana dan kode etik.

“ Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan…” ujarnya.

Iqbal menegaskan sesuai pasal 12 ayat 1 PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat 2 peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012, sanksi pemecatan terhadap kelima personel Polda Jateng tersebut tidak menghapus tuntutan pidana terhadap para pelaku.

Untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekruitmen anggota Polri, Kapolda Jateng menjamin kasus KKN dalam rekruitmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Syarat dan Cara Daftar masuk menjadi anggota Polisi via online.

Guna menghindari tindak penipuan, masyarakat atau yang ingin menjadi anggota Polri bisa mendaftar secara online melalui situs Penerimaanpolri.go.id.

Dalam situs situs Penerimaanpolri.go.id, calon pendaftar akan diarahkan kemana ingin mendaftar. Apakah menjadi tamtama, bintara atau perwira.

Bahkan, situs resmi ini tidak cuma untuk para calon anggota polisi, tapi juga bagi anggota Polri aktif yang hendak sekolah lagi.

Bintara dan Perwira

Calon anggota dari jalur Bintara dan Tamtama akan melakukan pendidikan selama 5 bulan, tempat pendidikan untuk Bintara PTU dan Bakomsus akan digelar di SPN Polda. Sementara untuk Bintara Polwan di Sepolwan.

Setelah dinyatakan lulus pendidikan mendapat pangkat Brigadir Dua ( Bripda ).

Bagi calon Taruna Akpol, akan menempuh pendidikan selama 4 tahun di Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Setelah lulus, langsung mendapatkan pangkat Inspektur Dua ( Ipda ).

Cara mendaftar.

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id. Pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PTU pada halaman utama website ( apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda ).
  2. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  3. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar yang berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar.
  5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.
  6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 ( empat ) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus dan jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.