TIDAK MELERAI ANAKNYA ANIAYA MAHASISWA, BAPAKNYA SEORANG AKBP LANGGAR KODE ETIK POLRI

Jatengtime.com-Medan-BidPropam Polda Sumatera Utara ( Polda Sumut ) mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa malam (25/4/2023) menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiyaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, yang ternyata merupakan adik selebgram Dinda Safay.

“ Saudara AH ( Achiruddin Hasibuan ) dievaluasi, dan sementara di-nonjobkan. Tidak lagi menjabat sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut…” kata Dudung.

Tidak hanya di-nonjobkan, Propam Polda Sumut juga menempatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan ( pelaku penganiayaan ) di tempatkan di tempat khusus ( Patsus ) selama sampai sidang kode etik selesai dilaksanakan.

“ Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus…” ujar Dudung.

Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menetapkan Aditya Hasibuan ( anak AKBP Achiruddin Hasibuan ) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat korban atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

“ Sudah kami lakukan gelar perkara terhadap dua laporan. Untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral dan laporan oleh AH…” kata Sumaryono.

Berdasarkan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022, Polda Sumut akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku Aditya Hasibuan.

“ Kami akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895. Karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa..” ujarnya.

Atas perbuatannya, Aditya telah ditahan Polda Sumut dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.