PEMERINTAH AJUKAN SYARAT UNTUK PERPANJANGAN IZIN PT FREEPORT, TAMBAH SAHAM KEPEMILIKAN 10 % DAN BANGUN SMELTER DI PAPUA

Jatengtime.com-Jakarta-Pemerintah Indonesia sedang berdiskusi dengan PT Freeport Indonesia terkait kemungkinan perpanjangan izin operasi.

Syarat tersebut adalah penambahan saham kepemilikan 10 % untuk pemerintah ( Indonesia saat ini memehang saham 51,2 % ) dan kewajiban PT Freeport Indonesia membangun Smelter di Papua. Saat ini pembangunan Smelter Freeport baru dilakukan di Gresik, Jawa Timur.

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Jum’at (28/4/2023) mengatakan, pendapatan Freeport dari tahun ke tahun semakin membaik.

“ Dalam laporannya, tahun 2024 potensi utang BUMN dalam mengambil alih Freeport kemungkinan besar akan lunas. Maka, pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan tetapi dengan penambahan saham…” kata Bahlil.

Bahlil menekankan, negara harus mendapatkan pendapatan maksimal yang dapat diupayakan. Eksplorasi di Freeport membutuhkan waktu 10-15 tahun sebelum dapat dilakukan produksi.

Untuk itu, pemerintah saat ini sedang menghitung berapa jangka waktu perpanjangan yang pantas dengan melihat potensi cadangan yang masih ada.

“ Jangan sampai nanti setelah 2035 itu produksinya turun, dia harus terus naik. Kalau ke depan kita bisa tambah lagi 10 persen itu bisa jadi 60 persen…” ujarnya.

“ Kita lagi meminta untuk penambahan itu kalau bisa tidak usah pakai, tidak ada nilai valuasinya. Kita lagi membicarakan untuk semurah mungkin BUMN atau negara bisa mengambil…” pungkasnya.