PRIA ASAL BANGSRI, JEPARA NEKAT UNGGAH FOTO DAN VIDEO PORNO ISTRINYA DISERTAI CAPTION “ DIJUAL ”.

Jatengtime.com-Jepara-WS (33) pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara ditangkap Polisi karena tindak pidana penyebaran konten pornografi di media sosial Instagram.

Ironisnya, WS yang berprofesi sebagai sopir menyebar foto dan video porno hubungan seks dengan istrinya sendiri.

Dalam unggahanya, WS bahkan menambahi narasi ( Cuption ) “ Dijual ” berikut nomor telepon dan biodata istrinya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam pers release di Mapolres, Selasa (28/3/2023) menerangkan WS melakukan aksi nekat tersebut karena permasalahan keluarga dan ingin cerai.

WS kerap bertengkar dengan istrinya, namun justru dia malah nekat menyebar foto dan video pornografi isrinya.

Aksi nekat WS kali pertama dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Usai mengunggah foto dan video, WS lantas mengancam istrinya, jika tidak mau menghapus foto pernikahan dan foto mereka berdua maka dia akan kembali mengunggahnya lagi.

“ Tersangka nekat melakukan aksinya karena sakit hati karena aibnya diumbar istrinya. Dia meminta jejak digital masa mereka masih bersama menjalin rumah tangga dihapus…” kata Warsono.

“ Tentunya Korban tidak terima, dan melaporkan ke polisi pada 14 Maret 2023. Pelaku pun berhasil lami. Atas tindakan penyebaran konten pornografi ini, tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun…” imbuhnya.

Saat dimintai konfirmasi wartawan, WS mengaku menikahi istrinya pada 20 Desember 2022 lalu, 6 hari kemudian pisah ranjang karena geram dengan sifat istrinya yang suka mengumbar aibnya kepada orang lain.

“ Aib saya diceritakan ke keluarga saya, kakak-kakaknya, saudara-saudaranya…” ungkapnya.

Dia nekat melakukan perbuatan tersebut hanya sebagai ancaman saja karena istrinya tidak mau menghapus postingan foto pernikahan dan foto mereka berdua dan tidak ada niat benar-benar “ menjual ” istrinya.

“ Tidak ada niatan menjual (istri), itu hanya untuk mengancam saja…” ujarnya.

Akibat perbuatanya, WS dijerat dengan Lasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahu  2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.