POLDA BALI AKAN DEPORTASI TURIS TIDAK TERTIB ATURAN PEMERINTAH DAN ADAT, TURIS PALING TAKUT JIKA DI DEPORTASI

Jatengtime.com-Denpasar-Kelakukan tabiat turis asing yang nakal tidak peduli aturan pemerintah dan kearifan adat di Bali akir-akir ini makin meresahkan.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra usai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di kantornya, Jumat (17/3/2023) menegaskan deportasi jadi cara ampuh mengatasi turis asing tidak tertib aturan tersebut.

Namun demikian, Polda Bali akan tetap memberlakukan hukuman pidana yang bisa diberikan tergantung berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan turis asing.

“ Proses hukumnya kami lihat nanti, berat-ringannya seperti apa. Itu tentunya nanti kami pertimbangan. Kalau, misalnya mereka memenuhi unsur untuk dilakukan proses pidana. Tapi kan lebih efektif yang begitu di deportasi…” kata Putu.

“ Kalau ditahan-tahan ( memakan ) waktu juga dan lain-lain yang sesuai dengan mekanisme. Tapi sebenarnya wisatawan asing paling takut kalau dideportasi. Deportasi yang paling ampuh. Nah ini mekanisme yang akan kita terapkan untuk para wisatawan yang perilakunya tidak baik…” ujarnya.

Kapolda menilai masih banyak wisatawan asing yang berperilaku baik di Bali. Terlebih saat ini turis asing yang berada di Bali jumlahnya kurang lebih 171.600 orang yang datang menggunakan izin tinggal terbatas dan Visa On Arrival.

Oleh karena itu, keberadaan turis asing yang kerap melanggar dan berperilaku tidak baik di Bali hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut.

Oleh karena itu, Polda Bali tidak segan-segan akan mengusulkan deportasi bagi wisatawan asing yang nakal.

“ Wisatawan yang berkualitas banyak juga di sini, yang taat atas peraturan, kemudian yang juga mematuhi adat istiadat, mengikuti segala peraturan-peraturan yang ada. Itu juga lebih banyak daripada yang melanggar…” pungkasnya.