PEMBUNUHAN DI KARAOKE DEMAK, GUS DLOWI : OTORITAS PENEGAKAN PERDA HARUS AMBIL SIKAP TEGAS DAN TERUKUR

Jatengtime.com-Demak-Kasus pembunuhan di tempat karaoke dibawah jembatan layang jalur lingkar Demak menjadi viral dan menuai kontroversi.

Tidak ketinggalan, KH. Achmad Baedlowi Misbah yang dikenal dengan sebutan Gus Dhowi ”, Pengasuh Ponpes Putra Putri Al Hidayat Dukuh, Krasak Desa Temuroso, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Rabu (15/3/2023) melalui pesan kusus via aplikasi WhattApp ke kantor redaksi jatengtime menyatakan ikut prihatin atas kejadian pembunuhan di tempat karaoke ersebut.

“ Yang pertama kami ikut prihatin atas terjadinya kasus pembunuhan di salah satu tempat hiburan malam (karaoke) di kab demak..” kata Gus Dlowi,

Kyai Karismatik yang juga dikenal sebagai pembimbing spiritual sahabat-sahabat GP Ansor dan Banser Kabupaten Demak ini juga meminta kepada pihak terkait dan terutama otoritas penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan atau yang sering disebut “ Perda Karaoke ”.

“ Yang kedua kami berharap dengan segala hormat kepada pihak-pihak terkait terlebih yang punya otoritas dalam penegakan perda untuk mengambil sikap yang tegas dan terukur sesuai amanat Perda…” ujar Gus Dlowi.

Gus Ndlowi juga menegaskan bahwasanya masyarakat Kabupaten Demak sangat menantikan ketegasan pihak-pihak terkait agar kejadian ( pembunuhan ) serupa tidak terulang di kemudian hari termasuk upaya Amar makruf nahi mungkar ( perintah menegakkan yang benar dan melarang yang salah ).

Kyai yang sangat dekat dengan Ansor dan Banser ini juga menyatakan bahwa upaya Amar makruf nahi mungkar harus dilakukan bersama antara Ulama ( Kyai, tokoh agama ) sebagai  representasi dan sekaligus pengawal ajaran Al-Qur’an ( dan Hadis ), dan Umaro ( pemerintah ) yang lebih berfungsi sebagai implementator dari kebijakan universal yang digariskan oleh ulama dan tokoh-tokoh agama di dalam masyarakat.

Beliau juga khawatir jika masalah karaoke terus dibiarkan dan atau ada pembiaran akan berakibat masyarakat mengambil sikap sendiri karena masyarakat “ Jengah ” ( bosan ) dengan masih maraknya tempat hiburan karaoke di kabupaten demak yang dinilai banyak Mudhorat ( suatu yang merugikan atau mengandung bahaya ) dari pada manfaatnya.

Ulama adalah representasi dan sekaligus pengawal ajaran Al-Quran dan hadis, sedangkan umara lebih kepada implementator dari kebijakan universal yang digariskan oleh ulama dan tokoh-tokoh agama di dalam masyarakat.

Pesan kusus WhattApp Gus Dlowi :

Yg pertama kami ikut prihatin atas terjadinya kasus pembunuhan di salah satu tempat hiburan malam (karaoke) di kab demak,yg kedua kami berharap dengan sagala hormat kepada fihak² terkait terlebih yg punya otoritas dalam penegakan perda untuk mengambil sikap yg tegas dan terukur sesuai amanat perda,masyarakat sangat menantikan ketegasan fihak² terkait agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan jangan sampai masyarakat mengambil sikap sendiri karena jengah dengan masih maraknya tempat hiburan (karaoke) di kab demak ”.